loading…
Ada 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan mulai Juni 2024. Ini menyusul kebijakan pemerintah yang mengganti sistem kelas BPJS Kesehatan menjadi KRIS. Foto/dok SINDOnews
Sistem KRIS ini berlaku di semua rumah sakit selambatnya Juni 2025. Dengan menerapkan KRIS, sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan tidak berlaku lagi.
Ini artinya, semua peserta BPJS Kesehatan akan merasakan manfaat yang sama. Di mana tidak didasari besaran iuran bulanan seperti sebelumnya.
Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Mulai Juni 2024
Berikut daftar penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan mulai Juni 2024 dirangkum dari berbagai sumber, Selasa (4/6/2024).
1. Perawatan dengan tujuan untuk estetika dan kecantikan, seperti operasi plastik.
2. Penyakit setara wabah atau yang dianggap kejadian luar biasa.
3. Perawatan meratakan gigi, atau biasa disebut ortodonti.
4. Penyakit karena ketergantungan obat atau mengonsumsi alkohol.
5. Penyakit karena tindak pidana, contohnya kekerasan seksual atau penganiayaan.
6. Gangguan kesehatan atau cedera karena kejadian tidak dapat terhindarkan, seperti tawuran.
7. Gangguan kesehatan atau cedera karena sengaja melakukan usaha mengakhiri hidup (bunuh diri) atau menyakiti diri sendiri.
8. Pengobatan tradisional, alternatif, maupun komplementer yang dinyatakan belum efektif menurut penilaian menggunakan teknologi kesehatan.