DPR RI Dorong PP Peralihan Pengawasan Kripto Segera Terbit



Sesuai dengan mandat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), pengaturan dan pengawasan industri kripto akan beralih dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Untuk itu, salah satu anggota Komisi XI DPR RI, Puteri Anetta Komarudin mendorong agar pemerintah dan regulator terkait segera merampungkan Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi turunan aturan dalam peralihan kewenangan tersebut.

Melansir laporan Antara, Puteri menjelaskan, perihal kewenangan itu, seharusnya sudah diatur dalam PP yang ditetapkan paling lambat enam bulan sejak UU P2SK terbit. Namun sampai saat ini, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) itu maslh dalam proses pembahasan dan finalisasi oleh pemerintah dan regulator terkait.

“Sementara, proses peralihan kewenangan secara keseluruhan dilaksanakan maksimal 2 tahun. Terhitung dari 12 Januari 2023,” tutur Puteri.

Oleh karena itu, tegas Puteri, proses transisi ini juga sudah harus rampung sebelum 12 Januari 2025. Melihat waktu yang tersisa, menurut Puteri, masih ada waktu untuk segera menyelesaikan transisi ini sebaik mungkin.

OJK Perlu Menjamin Terciptanya Ekosistem Pengaturan dan Pengawasan yang

Saat Rapat Kerja Komisi XI DPR RI bersama dengan OJK di November lalu, menurut Puteri, DPR juga sudah mengingatkan OJK untuk mendorong pemerintah agar mempercepat terbitnya PP tersebut. Hal itu tertuang dalam kesimpulan rapat.

Sebelumnya anggota Komisi XI DPR RI lainnya, Andreas Eddy Susetyo juga sudah mengatakan hal yang sama, Menurutnya, UU mengatakan bahwa peralihan sudah harus berpindah ke OJK. Oleh karena itu, ia mendorong agar aturan tersebut bisa segera keluar sebelum tenggat waktu.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi menjelaskan bahwa pihaknya terus melakukan koordinasi dengan Bappebti untuk membahas kerangka pengawasan kripto.

Selain  itu, beberapa hal untuk mendukung pengawasan yang lebih komprehensif juga sudah terlaksana. Mulai dari membangun infrastruktur pengawasan dan menyelenggarakan program peningkatan kapasitas untuk bidang industri aset keuangan digital.

Puteri berharap agar proses transisi pengawasan ini berjalan dengan lancar dan soft landing. Sehingga tidak mengganggu kegiatan operasional dan proses bisnis yang telah berjalan.

“Oleh karena itu, kami tekankan agar OJK bisa memastikan aspek perlindungan bagi konsumen dan investor. Termasuk menjamin upaya untuk edukasi kepada masyarakat terkait manfaat dan risiko dari aset ini,” pungkas Puteri.

Bagaimana pendapat Anda tentang dorongan DPR RI agar PP peralihan pengawasan kripto segera terbit? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!

Penyangkalan

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.
Selain itu, sebagian artikel di situs ini merupakan hasil terjemahan AI dari versi asli BeInCrypto yang berbahasa Inggris.





Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *