Viral! Pengemudi Harus Bayar Rp789 Ribu Gara-Gara Pindah Gardu Tol, Kok Bisa?



loading…

Viral di media sosial video yang memperlihatkan pengemudi harus membayar tol sebesar Rp789 ribu. Foto/TikTok @vanmaysetorie

JAKARTA – Viral di media sosial video yang memperlihatkan pengemudi harus membayar tol sebesar Rp789 ribu. Hal tersebut terjadi setelah si pengemudi berpindah ke gerbang tol lain usai mengisi saldo pada kartu uang elektronik.

Video tersebut diunggah oleh akun TikTok @vanmaysetorie yang memperlihatkan layar dengan nominal yang harus dibayar saat melewati jalan tol tersebut. Tertera angka Rp789.000 yang menjadi nominal harus dibayarkannya.

“Udah ada yang pernah ngalamin? Hidup lagi cape-capenya, bayar tol udah kaya bayar cicilan rumah KPR,” tulis keterangan dalam unggahan video tersebut, dikutip Selasa (25/6/2024).

Dijelaskan pada video tersebut, mulanya pemilik kendaraan hendak membayar tarif tol, tapi saldo dalam kartu uang elektroniknya tidak mencukupi. Pengemudi mobil itu kemudian memutuskan memundurkan kendaraannya untuk mengisi dana di kartu uang elektronik.

Setelah selesai mengisi dana, pengemudi mobil itu kembali masuk gerbang tol, tapi di gardu yang berbeda dengan saat pertama kali masuk. Ketika men-tap kartu uang elektronik, dinyatakan saldonya tidak cukup dan tertera nominal sebesar Rp789 ribu yang harus dibayarkan.

“Barusan kan nge-tap di Cisumdawu Utama, ternyata kartu saya nge-tap tidak cukup saldonya. Saya mundur dulu, isi dulu saldo di mobile banking saya. Pas mau masuk lagi sudah ada mobil, saya pikir beda gerbang tidak beda seperti ini. Saya pindah ke gerbang yang lain, ternyata di tap masih juga tidak cukup, keluarlah tagihan Rp789.000,” tulis unggahan tersebut.

Sebagai informasi, Tol Cisumdawu dikelola oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) PT Citra Karya Jabar Tol (CKJT). Hal tersebut terjadi karena pemilik kendaraan melakukan tap kartu uang elektronik sebanyak dua kali pada gardu yang berbeda, sehingga dinyatakan melanggar oleh sistem sehingga dikenakan denda 2 kali jarak terjauh.

Seperti diketahui, apabila pengguna jalan tol tidak bisa menunjukkan bukti tanda masuk pada saat membayar, maka akan dikenakan dua kali jarak terjauh. Aturan ini sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 mengenai jalan tol.

Pada pasal 86 pada ayat dua poin a sampai c berbunyi:

Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup dalam hal:

a. Pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar jalan tol.

b. Menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol.

c. Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol.

(tsa)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *