Pemerintah Hong Kong secara agresif berupaya menjadikan wilayahnya sebagai pusat kripto global. Beberapa langkah penyesuaian akhirnya dilakukan untuk membuat yurisdiksinya menarik. Salah satunya adalah dengan memangkas biaya lisensi untuk crypto exchange.
Chief Operating Officer (COO) HashKey Group, Livio Wang, dalam laporan Financial Times (FT) menyebutkan bahwa biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan lisensi di Hong Kong berkisar di angka jutaan dolar. Jumlah tersebut bervariasi di setiap tahap perizinan. Ini termasuk bagi mereka yang sedang menyiapkan materi tinjauan dan juga memenuhi persyaratan operasional.
Nilai tersebut diklaim lebih rendah dari biaya yang dilaporkan pada tahun lalu, yaitu sebesar US$25 juta. HashKey sendiri sudah menyandang status sebagai bursa aset virtual berlisensi penuh di sana setelah perusahaan berhasil mengantongi izin AMLO dari Komisi Sekuritas dan Berjangka (SFC) Hong Kong.
Mulai 1 Juni lalu, Hong Kong juga sudah mulai menegakkan aturan ketat dan menyingkirkan perusahaan kripto tak berizin dari wilayahnya. Langkah itu diambil untuk membangun ekosistem digital yang lebih positif bagi pelanggan.
Tidak hanya itu, SFC juga dilaporkan melengkapi persyaratan perizinan dengan memasukkan larangan untuk menawarkan layanan kripto kepada investor yang berasal dari Cina daratan. Mereka juga mengedepankan prinsip anti-pencucian uang (AML) dan anti-pendanaan terorisme.
Bagaimana dengan Indonesia?
Nah, di Indonesia, berdasarkan data Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), tidak disebutkan secara spesifik besaran biaya untuk mendapatkan lisensi. Namun yang jelas, setiap pedagang fisik aset kripto wajib memiliki modal minimum sebesar Rp50 miliar dan ekuitas Rp40 miliar.
Selain itu, perusahaan juga diharuskan untuk memiliki rekening terpisah dalam menjalankan operasionalnya, serta mematuhi standar operasi yang telah ditetapkan oleh Bappebti.
Setiap entitas juga diwajibkan untuk menyetorkan laporan keuangan, laporan transaksi termasuk laporan harian, bulanan, dan kegiatan setiap triwulan.
“Pelanggan aset kripto di Indonesia juga dibatasi hanya untuk individu dan dilarang bagi badan usaha untuk menjadi pelanggan aset digital,” demikian yang ditulis oleh Bappebti.
Untuk lebih menggairahkan pasar, regulator Indonesia memilih pendekatan yang berbeda dari Hong Kong. Bappebti, selaku otoritas pengawas aset digital saat ini, berniat melakukan evaluasi terhadap penetapan tarif pajak yang sudah berlaku hampir 2 tahun.
Dalam pandangan Bappebti, jika investor dikenakan setengah dari tarif pajak yang berlaku saat ini, maka pergerakan pasar bisa berjalan lebih baik.
Adapun besaran tarif pajak kripto yang sudah berlaku saat ini mencapai 0,11% untuk PPN dan 0,1% untuk PPh per transaksi.
Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!
Penyangkalan
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.