loading…
Kuasa Hukum Tiko Aryawardhana, Irfan Aghasar angkat bicara terkait laporan polisi oleh Arina Winarto. Foto/Instagram
Irfan Aghasar mengatakan bahwa persoalan ini hanyalah permasalahan rumah tangga yang belum tuntas antara Tiko dan mantan istrinya itu.
“Ini dugaan awal saya ya, karena mungkin permasalahan rumah tangga yang belum tuntas aja sehingga ada laporan seperti ini,” kata Irfan Aghasar.
Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa permasalahan hukum ini bersifat prematur dan terkesan dipaksakan karena tidak melalui mekanisme Undang- Undang Perseroan Terbatas sebelum menempuh langkah hukum.
“Sebagai praktisi hukum juga saya melihat kasus ini masih sangat prematur dan terlalu dipaksakan karena belum melewati mekanisme sebagaimana undang- undang PT yaitu Tiko belum pernah dimintakan pertanggungjawab selaku direksi dalam RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham),” tutur Irfan Aghasar.
Dijelaskan Irfan Aghasar, jika terkait permasalahan perusahaan yang dikelola secara kekeluargaan ini bukan hanya Tiko selaku direksi yang harus bertanggung jawab, tetapi Arina Winarto (AW) selaku komisaris perseroan.
“Perusahaan ini kan selama ini dikelola secara kekeluargaan antara Tiko (Suami) Selaku Direktur dan Arina (Mantan Isteri) Selaku Komisaris, jika kita mengacu pada ketentuan pasal 114 UU PT maka jelas tugas seorang komisaris itu bertanggungjawab atas pengawasan perseroan dan komisaris juga bertanggungjawab secara pribadi atas kerugian perseroan apabila yang bersangkutan lalai dalam menjalankan tugasnya, Sekarang pertanyaannya apakah Arina Winarto selaku Komisaris telah menjalankan tugasnya juga selama ini dengan baik dan benar sebagaimana ketentuan UU PT?” kata dia.
Terkait pemberitaan yang menyesatkan ini, Irfan Aghasar mengatakan kepada khalayak umum agar tidak menelan mentah- mentah informasi dari pemberitaan yang sifatnya sepihak.
“Terkait pemberitaan terhadap klien kami yang beredar di pemberitaan media massa yang beredar hari ini, tentunya sangat merugikan klien kami, di mana seolah-olah klien kami, Tiko Wardhana telah terbukti menggelapkan dana yang baru sebatas dugaan dan masih tahap penyidikan, kami juga menuntut adanya proses dan penunjukan audit independen yang sama-sama diketahui dan disetujui oleh semua pihak di perusahaan tersebut, jadi proses hukum ini bisa jelas, adil dan transparant dan kami juga berharap agar pihak kepolisian dapat menjalankan tugasnya secara prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan (PRESISI),” ucap Irfan.
(tdy)