loading…
Galih Loss terancam enam tahun penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama. Foto/ mpi
Galih diamankan secara paksa oleh Subdit Siber Direktirat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya di daerah Setu Kabupaten Bekasi, pada 22 April 2024.
Videonya menjadi viral karena dianggap meresahkan masyarakat, khususnya umat Muslim di Indonesia.
“Setelah pelaksanaan Patroli Siber, ditemukan akun video ini dari jajaran Subdit Siber, kemudian melakukan upaya penangkapan paksa,” kata Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar, di kantornya hari ini.
Hendri Umar kemudian menegaskan kalau Galih sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia juga disangkakan dengan Pasal 28 ayat 2 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Pasal 156 KUHP.
“Galih Loss dijerat dengan Pasal UU ITE serta Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” ujar Hendri Umar.
Hingga saat ini, Galih masih dalam proses penyidikan dan para penyidik sedang berupaya melengkapi berkas perkara sebelum kasus ini disidangkan.
Galih Loss membuat konten tanya jawab dengan sorang anak laki-laki. Video berdurasi 59 detik itu diduga melecehkan kalimat taawudz sebagai bahan candaan dalam kontennya.
“Hewan apa yang bisa mengaji?” tanya Galih kepada anak kecil itu.